Pada UU No. Namun demikian, dalam penetapan fungsi ruang oleh pemerintah terutama di ruang daratan, adakalanya berpengaruh terhadap pemilikan dan penguasaan tanah. Terkait dengan itu, pada umumnya ketentuan UU No. Pada pasal 2 UU Tata Ruang memiliki asas keterbukaan, kebersamaan, keadilan dan perindungan hukum. Pengakuan hak atas tanah di dalam UU No. Juli 24, Undang-undang Nomor 26 Tahun merupakan undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang.
Isi dari undang-undang tersebut terdiri atas 13 bab pembahasan aturan :. Bagian Kesatu Tugas Ps. Hal-hal pokok yang diatur pada UU No 26 Tahun meliputi :. Seperti yang dicantumkan pada pasal 1 Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya , pasal 6 3 , 6 4 , dan pasal Penyelenggaraan penataan ruang terdapat pada pasal 3.
Sesuai yang tertera pada pasal 5 bahwa terdapat klasifikasi penataan ruang berdasarkan sistem, fungsi dan nilai strategis kawasan. Selain itu Produk perencanaan pada tingkat administrasi terdiri dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi sebagai pedoman perijinan.
Kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang yaitu bahwa kewenangan diberikan oleh Negara kepada pemerintah dan pemerintah daerah pasal 7. Download Free PDF. Sri Tusnaeni Ningsih. A short summary of this paper. Download Download PDF. Translate PDF. Seperti yang dicantumkan pada pasal 1 Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya , pasal 6 3 , 6 4 , dan pasal Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dengan peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
0コメント